Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2014

Istilah-istilah dalam Perkreditan/Pembiayaan

Overdue Secara bahasa berarti; Lewat dari masa yang ditetapkan / lewat melakukan pembayaran, atau Tagihan yang tidak dibayar melewati batas tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. Periode Overdue adalah Periode dimana Penanggung masih dapat memberikan penutupan pertanggungan walaupun telah terjadi penundaan pembayaran. Outstanding (Baki Debet) Secara bahasa berarti; Sesuatu yang belum diputuskan, belum selesai, yang nampak jelas, menarik perhatian, terkemuka.   adalah saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dan biasanya akan berkurang jika angsuran rutin dilakukan atau sesuai jadwal pembayaran oleh debitur .